Senin, 05 September 2011

PENSYARATAN PENERIMA BANSOS CALON PENULIS NASKAH BUKU KEMENDIKNAS

Penerima bantuan sosial calon penulis buku wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
2. Menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Menyerahkan nama bank dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama penerima bantuan (atau  
    fotokopi halaman depan rekening bank).
4. Menyerahkan kuitansi penerimaan bantuan yang dibubuhi materai Rp. 6.000.00.
5. Bagi penulis Tim, menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00. sebagai wakil penerima bantuan sosial
    yang ditandatangani oleh semua anggota Tim.
6. Menyerahkan Surat Perjanjian yang telah ditandatangani.
7. Menyerahkan proposal permintaan bantuan sosial untuk perbaikan buku teks pelajaran dan naskah buku
    pengayaan.
8. Menyerahkan hasil perbaikan buku teks pelajaran atau naskah buku pengayaan yang dikemas dalam bentuk
    naskah buku atau soft copy file dalam cakram (CD) paling lambat 30 hari setelah surat perjanjian
    ditandatangani.
9. Membuat laporan tentang penggunaan bantuan sosial.

guru profesional - Penelusuran Google

guru profesional - Penelusuran Google:

'via Blog this'

guru profesional - Penelusuran Google

guru profesional - Penelusuran Google:

'via Blog this'

guru profesional - Penelusuran Google

guru profesional - Penelusuran Google:

'via Blog this'

GURU PROFESIONAL

1. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan profesinya.
2. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas.
3. Menguasai materi pelajaran yang diajarkan.
4. Memiliki kemampuan mengevaluasi.
5. Memiliki organisasi profesi.