Penerima bantuan sosial calon penulis buku wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
2. Menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Menyerahkan nama bank dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama penerima bantuan (atau
fotokopi halaman depan rekening bank).
4. Menyerahkan kuitansi penerimaan bantuan yang dibubuhi materai Rp. 6.000.00.
5. Bagi penulis Tim, menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,00. sebagai wakil penerima bantuan sosial
yang ditandatangani oleh semua anggota Tim.
6. Menyerahkan Surat Perjanjian yang telah ditandatangani.
7. Menyerahkan proposal permintaan bantuan sosial untuk perbaikan buku teks pelajaran dan naskah buku
pengayaan.
8. Menyerahkan hasil perbaikan buku teks pelajaran atau naskah buku pengayaan yang dikemas dalam bentuk
naskah buku atau soft copy file dalam cakram (CD) paling lambat 30 hari setelah surat perjanjian
ditandatangani.
9. Membuat laporan tentang penggunaan bantuan sosial.
Blog ini adalah wahana untuk berbagi ilmu dan wawasan bagi para guru se-Indonesia. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan profesionalisme sebagai guru demi mencerdaskan anak-anak bangsa.
Senin, 05 September 2011
GURU PROFESIONAL
1. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan profesinya.
2. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas.
3. Menguasai materi pelajaran yang diajarkan.
4. Memiliki kemampuan mengevaluasi.
5. Memiliki organisasi profesi.
2. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas.
3. Menguasai materi pelajaran yang diajarkan.
4. Memiliki kemampuan mengevaluasi.
5. Memiliki organisasi profesi.
Langganan:
Postingan (Atom)